10 Polisi Ajukan Banding Setelah Dipecat Karena Diduga Jual Sabu Barang Bukti
ptaskes.com – Sepuluh mantan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Barelang yang dikenai sanksi pemberhentian tidak terhormat (PTDH) kini telah mengajukan banding. Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepulauan Riau tengah mempersiapkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk menangani permohonan tersebut.
Kombes Pol Zahwany Pandra Arsyad, Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Riau, menyatakan bahwa proses ini sedang berlangsung. “Kami sedang menyiapkan perangkat untuk sidang banding,” ungkapnya saat konferensi pers di Batam pada Rabu (2/10/2024).
Keputusan PTDH diambil karena dugaan penyalahgunaan wewenang terkait penyisihan barang bukti sabu seberat satu kilogram. Sidang KKEP sebelumnya telah dilaksanakan dari akhir Agustus hingga awal September 2024.
Pandra juga menjelaskan bahwa Polda Kepulauan Riau menangani kasus ini dari dua sisi: etik dan pidana. “Proses banding berjalan paralel dengan pembuktian pidana, dan keduanya kami tangani secara serius,” tambahnya.
Dalam hukum pidana, tujuan proses ini adalah untuk menentukan status kesalahan individu. Sementara itu, aspek etik berfokus pada perilaku anggota Polri. “Kasus pidananya jelas, bisa menghadapi hukuman lebih dari lima tahun. Kami juga sedang mempersiapkan hakim untuk sidang banding,” tutup Pandra.