Pemprov DKI Jakarta Revisi Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan untuk Rumah di Bawah Rp2 Miliar
ptaskes.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan revisi kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024. Kebijakan baru ini menargetkan pemilik rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar yang memiliki lebih dari satu properti.
Detail Kebijakan Baru:
Lusiana Herawati, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan kebijakan pajak sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, di mana pembebasan pajak berlaku secara umum untuk semua hunian di bawah nilai NJOP Rp2 miliar tanpa mempertimbangkan jumlah kepemilikan, kebijakan tahun 2024 memberikan pembebasan hanya untuk satu properti dengan NJOP terbesar yang dimiliki wajib pajak.
Alasan Perubahan Kebijakan:
“Kebijakan sebelumnya adalah bagian dari usaha pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19. Dengan kondisi ekonomi yang mulai stabil, kami mengimplementasikan perubahan ini untuk menciptakan keadilan dalam pemungutan PBB-P2,” kata Lusiana dalam pernyataan resminya pada Selasa (18/6).
Fasilitas Tambahan:
Pemerintah Provinsi juga mengintroduksi beberapa fasilitas tambahan untuk membantu wajib pajak, termasuk keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok pajak serta sanksi pajak. Tersedia juga opsi pembayaran pajak yang tertunggak dengan sistem angsuran, yang dirancang untuk mengurangi beban wajib pajak dan meningkatkan daya beli masyarakat.
Seruan kepada Wajib Pajak:
Lusiana mengimbau wajib pajak untuk memanfaatkan kebijakan dan fasilitas yang tersedia. “Kami berharap kebijakan ini dapat memfasilitasi wajib pajak dalam melunasi kewajiban mereka dan mendukung pemulihan ekonomi di DKI Jakarta,” ujarnya.
Kebijakan PBB-P2 yang baru ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan pajak, sekaligus menjaga keseimbangan fiskal dan ekonomi di ibu kota.