Proses Pembaruan KTP untuk Warga Jakarta dalam Transisi ke Status Daerah Khusus

Proses Pembaruan KTP untuk Warga Jakarta dalam Transisi ke Status Daerah Khusus

ptaskes.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan rencana pembaruan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga Jakarta, sejalan dengan perubahan status wilayahnya menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Dari total 8,3 juta KTP yang harus diperbaharui, sekitar 3 juta diharapkan dapat diselesaikan dalam tahun ini.

Kebijakan Bertahap dalam Pembaruan Identitas Warga

Budi Awaludin, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta, mengungkapkan bahwa pembaruan KTP akan dilaksanakan secara bertahap. Kepastian ini datang setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Mekanisme Penggantian dan Keppres sebagai Pemicu

Penggantian KTP akan berlangsung setelah diterbitkannya Keputusan Presiden terkait pemindahan ibu kota negara. Proses penggantian dijanjikan akan berlangsung cepat, hanya membutuhkan waktu 5 hingga 10 menit, dengan syarat warga hanya perlu membawa KTP mereka saat ini.

Dampak Minimal terhadap Pelayanan Publik

Budi menjamin bahwa pembaruan KTP ini tidak akan mengganggu pelayanan publik yang membutuhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), karena hanya terjadi perubahan nomenklatur dari DKI menjadi DKJ, tanpa mengubah elemen data lainnya.

Status Ibu Kota dan Otonomi DKJ

Meski Undang-Undang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, Jakarta tetap mempertahankan statusnya sebagai Ibu Kota Negara Indonesia. DKJ kini diresmikan sebagai daerah otonom dengan fokus menjadi pusat ekonomi nasional dan kota berkelas global.

Tata Kelola Pemerintahan di DKJ

Undang-Undang DKJ menegaskan bahwa Jakarta akan terus dipimpin oleh seorang gubernur dan wakil gubernur yang terpilih melalui proses pemilihan kepala daerah (pilkada). Mereka akan menjalankan mandat selama lima tahun dan berkesempatan untuk terpilih kembali sekali lagi.

Sistem Pemilihan Gubernur yang Tetap

Pemilihan gubernur DKJ akan tetap mengadopsi sistem dua putaran, di mana putaran kedua akan diadakan jika tidak ada kandidat yang memenangkan lebih dari 50 persen suara pada putaran pertama.

Inisiatif pembaruan KTP oleh Pemprov DKI Jakarta merupakan bagian dari transformasi administratif yang menyertai perubahan status Jakarta menjadi DKJ. Proses ini dirancang untuk berlangsung efisien dan minim gangguan. Dengan tetap menjaga kemudahan akses ke layanan publik, transisi ini diharapkan dapat dilaksanakan dengan lancar, sambil mempertahankan tata kelola pemerintahan yang demokratis dan responsif terhadap kebutuhan warga.

AdminASKES