Seorang Ibu Tega Menghabisi Bayinya Sendiri, Kasus Terungkap Setelah Tangannya Muncul Dari Tanah
ptaskes – Di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, seorang wanita berinisial NY (22) ditangkap atas tuduhan pelanggaran hukum berat setelah diduga menghilangkan nyawa bayinya sendiri. Kasus ini mencuat saat tangan bayi tersebut tiba-tiba muncul dari kuburan dangkal.
Kejadian tragis ini berlangsung pada Kamis, 26 September 2024, di Desa Babakan Losari, Kecamatan Pabedilan. Bayi laki-laki yang malang ini dikabarkan lahir dari hubungan di luar nikah, yang menambah kerumitan situasi.
Kompol Siswo DC Tarigan, Kasat Reskrim Polresta Cirebon, menjelaskan bahwa NY melahirkan bayinya sendirian dalam kamar kos pada Jumat, 13 September, sekitar pukul 04.00 WIB. Meski bayi itu lahir hidup, NY diduga melakukan tindakan yang berujung pada kematiannya.
“NY memotong plasenta bayi menggunakan gunting hingga menyebabkan perdarahan. Bayi itu kemudian diletakkan di kasur dan diselimuti tanpa diberi ASI atau susu formula,” kata Siswo.
Karena tidak mendapatkan asupan nutrisi, bayi tersebut meninggal pada malam harinya. Dalam kebingungan dan ketakutan, NY membungkus tubuh bayinya dengan kain daster yang dipotong dan memasukkannya ke dalam tas hitam.
Pada pukul 20.00 WIB, NY meninggalkan kamar kos dengan membawa tas tersebut ke lokasi sepi di belakang sebuah warung di Desa Mukyasari. Ia menggali tanah menggunakan sendok makan, tetapi kemudian beralih ke sendok semen untuk mempercepat proses penggalian.
Setelah berhasil menguburkan bayinya, NY kembali ke kamar kos dengan bersikap seolah-olah tidak terjadi apa-apa. Namun, tiga hari kemudian, pada Minggu, 16 September sekitar pukul 14.00 WIB, seorang warga bernama M Anwar yang kebetulan melintas di Blok Kubang Alam, Desa Babakan Losari, terkejut menemukan pemandangan yang mengerikan.
“Saksi melihat tangan bayi mencuat dari tanah, dengan luka-luka pada tubuhnya. Warga yang menemukan langsung melaporkan kejadian ini kepada polisi,” jelas Siswo.
Penemuan jenazah bayi ini menggemparkan warga sekitar dan memicu tindakan cepat dari pihak kepolisian. Setelah penyelidikan mendalam, NY ditangkap dan dihadapkan pada hukum.
Motif di balik tindakan kejam ini diduga karena NY merasa malu dan takut ketahuan hamil di luar nikah, yang merupakan hasil dari praktik prostitusi melalui aplikasi MiChat.
“Tersangka diancam dengan pasal 80 ayat 3 juncto pasal 76 C Undang-Undang Perlindungan Anak atau Pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkas Siswo.